Download Free Audio of TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - UH (28) pria asal Desa... - Woord

Read Aloud the Text Content

This audio was created by Woord's Text to Speech service by content creators from all around the world.


Text Content or SSML code:

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - UH (28) pria asal Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung Cilacap ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. UH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial B (16) yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Wanareja. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi di sebuah gudang kosong di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu pada 1 Juli 2023. Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG Kejadian itu terungkap setelah korban melaporkan kepada orang tuanya, karena korban merasa trauma. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian di Polsek Cimanggu, Polresta Cilacap. "Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (7/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, UH mengaku bahwa aksi keji yang dilakukannya itu terjadi disebuah gudang kosong di Cimanggu. Dikatakan pelaku, bahwa posisi gudang tersebut berada di pinggiran desa yang tidak terawasi penduduk sekitar. Diketahui pencabulan itu terjadi diawali dari perkenalan keduanya di sosial media. Dari perkenalan itu, kemudian berlanjut dengan pertemuan. Awalnya korban meminta dijemput oleh pelaku untuk kemudian pergi ke Alun-Alun Sidareja. Bukannya diantar ke tujuan awal, pelaku malah membawa korban ke gudang kosong. Modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban. "Kami telah mengamankan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya," ungkap Gatot. Gatot menyebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Baca juga: Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan: Kasus Ini Unik Atas kejadian itu, polisi meminta masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi disekitar mereka. "Kami minta orang tua juga dapat memberikan pemahaman terhadap anak akan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan, baik itu kepada orang tua ataupun kepada pihak berwajib," imbuhnya. (pnk)